nasional

Putusan Sela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Dibacakan Pekan Depan 26 Oktober 2022

Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:14 WIB
Jaksa meminta majelis hakim PN Jaksel mengeluarkan putusan sela kepada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Dok/humas Polri)

KLIKREAD - Proses persidangan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali bergulir hari ini, Kamis (20/10/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hari ini proses persidangan perkara pembunuhan Brigadir J mengadendakan tanggapan jaksa kepada nota keberatan dan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang perdana hari Senin (17/10/2022) lalu.

Baca Juga: PN Jaksel Pagi Ini Kembali Gelar Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Atas Perkara Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi dari Terdakwa Putri. Jaksa juga menyebut bahwa surat dakwaan tidak dapat dibatalkan demi hukum.

Hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pekan depan 26 Oktober 2022  dengan agenda putusan sela. 

Baca Juga: Arif Rachman Arifin, Terdakwa Obstruction of Justice Dalam Kasus Brigadir J, Mematahkan Laptop Rekaman CCTV

Seperti dilansir dari laman PMJ News, "Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan ‘Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo',” ucap Jaksa di PN Jaksel hari ini.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Didakwa Menjadi Orang Yang Mengontrol dan Mengawasi Penghilangan Barang Bukti

Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak Ferdy Sambo oleh jaksa, maka jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut dan melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.

“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk dikesampingkan,” jaksa melanjutkan.

Baca Juga: TERUNGKAP! Skenario Rekayasa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dalam Dakwaan Hendra Kurniawan

Sama halnya dengan Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, yang sidang setelah Ferdy Sambo, juga akan mendapatkan putusan sela pekan depan setelah jaksa meminta agar hakim menolak eksepsi dan nota keberatan dari pihak Putri Candrawathi.

“Kami akan tunda untuk putusan sela yaitu kami rencanakan pada sidang hari Rabu mendatang ya, kita tunda kami jadwalkan semua putusan sela di Rabu mendatang tanggal 26 Oktober,” ujar hakim ketua di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: TERUNGKAP! Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih Kepada Terdakwa RR, KM, dan RE, setelah Brigadir J Tewas

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa oleh jaksa dengan ancaman hukuman mati jika terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo dibilangan Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.***

Halaman:

Tags

Terkini