Baca Juga: Profil Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan
Kesemua tersangka dijerat dengan hukuman maksimal karena pasal yang didakwakan oleh JPU adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***