- Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan
persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk
melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB)
untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas,
profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
- Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good
organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan
peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan
informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta
berbagai lembaga kegiatan usaha dibawah PSSI.
Baca Juga: BUKAN MAIN! Honda BeAT 150 Siap Hadir di Tanah Air, Pesaing Dibuat Ketar-ketir
- Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan
bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya
berpedoman pada Regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan
prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, namun perlu pula didasarkan
pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus
populi suprema lex esto). Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil
keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah
menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya.
- Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan
penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan
ketenagakerjaan, dimana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4
program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian,
Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.