KLIKREAD- Surat pemberhentian sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati akan dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui, Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap.
Dalam jumpa pers di Gedung KPK Jumat (23/9/2022) Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain menyebut pemberhentian sementara itu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," kata Zahrul Rabain. Dikutip Klikread dari Antara News.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Diperhatikan Bila Berhubungan Intim saat Hamil
Zahrul menyebut bahwa MA sangat prihatin atas kasus yang menjerat Sudrajad.
Di sisi lain, MA juga mendukung langkah penegakan hukum yang telah dilakukan KPK.
"Yaitu, dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi MA, di mana MA berusaha selama ini dan tidak henti-hentinya meningkatkan kredibilitas daripada aparatur pengadilan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, MA akan mendukung sepenuhnya dan menyerahkan permasalahan tersebut dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan KPK.
"Kami akan mendukung hal ini, akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan oleh KPK di dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan memberikan data-data atau apa pun yang dibutuhkan KPK dalam hal ini," jelasnya.
Baca Juga: Butuh Bidan! RS Kurnia Serang Buka Lowongan Kerja September 2022, Cek Info Lengkapnya di Sini!