Nilai itu dianggap janggal karena posisi RAT yang hanya sebagai pejabat Eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan.
PPATK juga telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisa (LHA) transaksi janggal RAT yang nilai mutasinya mencapai Rp500 miliar.
Ia diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan.***