Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK, Dugaan Kasus Gratifikasi

photo author
Agus Jimmy, Klik Read
- Sabtu, 1 April 2023 | 09:59 WIB
Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK (RRI)
Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK (RRI)

Klikread.com - Pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo terus dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait kasus gratifikasi.

Akhirnya mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan dilakukan terhadap Rafael Alun Trisambodo setelah KPK menetapkan RAT sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Baca Juga: Sepuluh Hari Kedua Ramadhan, Ayo Kumpulkan Voucher dengan 10 Kunci Jawaban Tantangan Harian Shopee Tebak Kata

"Tersangka KPK tidak ada yang tidak di tahan kan? Ini kan soal waktu saja," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari RRI, Sabtu (1/4/2023).

Sebelumnya Ali menegaskan, tim penyidik masih mengumpulkan bukti untuk melakukan penahanan dalam kasus ini.

Pengumpulan bukti tambahan dilakukan agar kronologis kasus ini semakin jelas dan nantinya akan dikonfirmasi kepada tersangka.

Baca Juga: Siapin Mental, Main Tantangan Harian Shopee Tebak Kata dengan 15 Kunci Jawaban 1 April 2023

KPK mulanya membuka penyelidikan berkaitan dengan harta RAT, karena kasus penganiayaan oleh putranya, MDS viral di media sosial.

Penyelidikan dibuka untuk menelusuri dugaan ada atau tidaknya pidana korupsi yang dilakukan oleh RAT.

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, harta RAT ada yang tersimpan di safe deposit box.

Baca Juga: Pencinta Tamiya Merapat, Honda Dax 125 Edisi Spesial Tamiya Sudah Bisa Dipesan, Harganya Segini!

"Dugaan hasil suap, (jumlahnya) besar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, awal Maret lalu.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, RAT memiliki harta sejumlah Rp56,7 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Jimmy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X