Wajib Lapor, 195 Penyelenggara Negara Diperiksa KPK, Ada Nama Rafael Alun Trisambodo Juga!

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Jumat, 24 Maret 2023 | 20:24 WIB
KPK telah memeriksa 195 penyelenggara negara yang masuk dalam kategori wajib lapor. (KPK)
KPK telah memeriksa 195 penyelenggara negara yang masuk dalam kategori wajib lapor. (KPK)

KLIKREAD.COM- Sebanyak 195 penyelenggara negara yang masuk dalam kategori wajib lapor telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan terhadap 195 penyelenggara negara oleh kKPK itu berkenaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Meski begitu, KPK masih merahasiakan identitas ratusan penyelenggara negara yang hartanya telah diperiksa.

Baca Juga: Loker Terbaru Account Manager di PT DVI Solusi Teknologi Jakarta Selatan, Ayo Raih Peluang Kariermu di Sini!

"195 wajib lapor LHKPN juga belum tahu siapa-siapa orangnya, di mana alamatnya, tapi yang pasti kami lakukan (pemeriksaan) itu dan hasilnya disampaikan kepada Inspektorat wajib lapor itu," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (24/3/2023), dilansir dari PMJ News.

Lebih lanjut,  Ali mengatakan, sejauh ini KPK telah memeriksa sejumlah pejabat negara berkenaan asal-usul harta kekayaannya.

Mereka yang sudah diperiksa di antaranya mantan pejabat Dirjen Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dan pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Baca Juga: Loker Terbaru Jakarta Lulusan SMA Gaji Rp6,5 Juta Posisi Admin Staff di PT Orderplus Technologies Indonesia

Ada pula Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Kepala Kantor BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, sampai Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

Ali juga menuturkan bahwa pemeriksaan LHKPN sebagaimana diatur hanya sebatas pemeriksaan administratif.

Masih dari keterangannya, pihaknya juga bekerja sama dengan Inspektorat di kementerian dan lembaga terkait kejanggalan harta kekayaan pejabat negara.***

Baca Juga: PT DVI Solusi Teknologi Loker Terbaru Management Trainee Gaji Rp8,4 Juta Area Jakarta Selatan, Buruan Lamar!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X