KLIKREAD.COM- Sebanyak 195 penyelenggara negara yang masuk dalam kategori wajib lapor telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan terhadap 195 penyelenggara negara oleh kKPK itu berkenaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Meski begitu, KPK masih merahasiakan identitas ratusan penyelenggara negara yang hartanya telah diperiksa.
"195 wajib lapor LHKPN juga belum tahu siapa-siapa orangnya, di mana alamatnya, tapi yang pasti kami lakukan (pemeriksaan) itu dan hasilnya disampaikan kepada Inspektorat wajib lapor itu," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (24/3/2023), dilansir dari PMJ News.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, sejauh ini KPK telah memeriksa sejumlah pejabat negara berkenaan asal-usul harta kekayaannya.
Mereka yang sudah diperiksa di antaranya mantan pejabat Dirjen Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dan pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Ada pula Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Kepala Kantor BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, sampai Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Ali juga menuturkan bahwa pemeriksaan LHKPN sebagaimana diatur hanya sebatas pemeriksaan administratif.
Masih dari keterangannya, pihaknya juga bekerja sama dengan Inspektorat di kementerian dan lembaga terkait kejanggalan harta kekayaan pejabat negara.***
Artikel Terkait
Agnes Gracia Bakal Disidang, Permohonan Diversi Kasus Penganiayaan terhadap David Latumahina Ditolak
Ngabuburit Gratis di Ancol Selama Ramadhan 2023, Yuk Gaskeun! Cek Syaratnya di Sini!
Link Pendaftaran dan Syarat Mudik Gratis Lebaran 2023 untuk Pengguna Sepeda Motor yang Gunakan Kapal Laut
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk Cilegon Buka Loker Terbaru dengan 3 Posisi Tersedia, Yuk Daftar di Sini!
Avian Group Buka Loker Terbaru Melalui Avian Development Program untuk Wilayah Serang, Cikarang, dan Sidoarjo