Menurut Syahduddi, pihaknya kini juga telah melakukan penahanan terhadap Ajudan Pribadi. Alasan penahanan dilakukan lantaran dikhawatirkan menghambat penyidikan kasus penipuan dan penggelapan.
"Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, dilakukan penahanan terhadap tersangka karena pertimbangan bisa mempersulit proses penyidikan apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi perbuatannya," terangnya.***