Dirinya terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018 lalu atas kasus suap proyek Islamic Centre.
Tasdi terbukti secara aktif meminta suap dan gratifikasi dengan total suap yang diterima Rp 115 juta.
Tasdi bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman 4 tahun 8 bulan penjara di Lapas Kedungpane Semarang.
Disebutkan oleh Supriyanto selaku Kadivpas Kemenkumham Jawa Tengah bahwa Tasdi mendapat bebas bersyarat sejak Rabu, 7 September 2022.***