KLIKREAD.COM- Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng.
Penetapan tersangka eks Dirut Sarana Jaya dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng itu dibenarkan oleh Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo.
Cahyono menjelaskan bahwa Yoory diduga terjerat korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, yang dilakukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun anggaran 2018-2019.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, laporan hasil audit penghitungan keuangan negara, dan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka," ungkap Cahyono dilansir dari PMJ News, Jumat (13/1/2023).
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2021. Dalam kasus ini, lanjut Cahyono, kerugian negara ditaksir mencapai Rp155.495.600.000 (Rp155,4 miliar).
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Yoory Corneles Pinontoan, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia menjalani hukuman selama 6 tahun 6 bulan terkait kasus lahan rumah DP Rp0.***
Artikel Terkait
BIADAB! Di Cilegon, Ayah Kandung Tega Cabuli Anaknya Berulang Kali dengan Alasan Mirip Istrinya
Gunung Kerinci Alami Erupsi, Statusnya Kini Waspada, Sementara Warga Diminta Tidak Beraktivitas di Sekitarnya
Pelaku Penculikan Anak Balita di Cilegon Jadi DPO, Berikut Ciri-ciri Pelaku dan Alamat Rumahnya
BIADAB! Cabuli ABG di Tebet, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi, Saat Ini Korban Dirujuk ke P2TP2A dan Divisum
Diduga Putus Cinta, Pria Asal Banyuwangi Lempar Dua Bom Molotov ke Rumah Mantan Tengah Malam