Korupsi Pembelian Tanah Ujung Menteng, Polri Tetapkan Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Jadi Tersangka

photo author
Tim Klik Read 02, Klik Read
- Sabtu, 14 Januari 2023 | 09:25 WIB
Polri menetapkan eks Dirut Perumda Sarana Jaya menjadi tersangka dugaan korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng. (Polri.go.id)
Polri menetapkan eks Dirut Perumda Sarana Jaya menjadi tersangka dugaan korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng. (Polri.go.id)

KLIKREAD.COM- Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng.

Penetapan tersangka eks Dirut Sarana Jaya dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng itu dibenarkan oleh Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo.

Cahyono menjelaskan bahwa Yoory diduga terjerat korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, yang dilakukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun anggaran 2018-2019.

Baca Juga: Loker Sales Honda, Lulusan SMA Segera Daftar! Penempatan di PT Parama Sutera Autotren Area Tangerang Banten

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, laporan hasil audit penghitungan keuangan negara, dan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka," ungkap Cahyono dilansir dari PMJ News, Jumat (13/1/2023).

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2021. Dalam kasus ini, lanjut Cahyono, kerugian negara ditaksir mencapai Rp155.495.600.000 (Rp155,4 miliar).

Baca Juga: Ayo Raih Peluang Emasmu Bersama Honda! Loker Admin di PT Parama Sutera Autotren Penempatan Tangerang Banten

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Yoory Corneles Pinontoan, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia menjalani hukuman selama 6 tahun 6 bulan terkait kasus lahan rumah DP Rp0.***

Baca Juga: Samsung Resmi Luncurkan HP Galaxy A14 5G, Cek Harga Rilis dan Spesifikasi dengan Berbagai Fitur Unggulannya!

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X