KLIKREAD.COM-Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial AS (45) kepada anak kandungnya sendiri terjadi di Cilegon, Banten.
Seakan tidak dapat berpikir jernih lagi, AS yang merupakan ayah kandungnya sendiri tega mencabuli anaknya yang bahkan masih berumur 15 tahun.
Diketahui berdasarkan kesaksian sang ayah, AS telah tega mencabuli anaknya sendiri tidak hanya sekali, melainkan sejak Juli sampai Desember 2022.
Baca Juga: Yamaha Force 155 Siap Rilis di Tanah Air, Tampilan Lebih Modern dan Futuristik
Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon sendiri telah berhasil meringkus AS di tempat tinggalnya setelah menerima laporan dari istrinya YI, yang adalah ibu kandung korban.
"Pencabulan tersebut dilakukan oleh ayah kandung sendiri berinisial AS, kepada anaknya Melati yang terjadi sejak bulan Juli 2022 sampai dengan Minggu 18 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di Kecamatan Citangkil,” ungkap AKP Muhammad Nandar. Kasatreskrim Polres Cilegon, dilansir dari akun Instagram BCO, Kamis (12/1/2023).
Dijelaskan Nandar. perbuatan tersebut terjadi pada awalnya AS (45) tinggal bersama dengan korban (anak kandungnya). Setelah istri sekaligus ibu korban pergi meninggalkan rumah sejak bulan Maret 2022 karena alasan tertentu.
"Pada saat itu korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh tersangka untuk pindah ke kamarnya. Setelah di kamar terlapor mencumbu korban kemudian dia juga melarang anaknya untuk berisik. Tersangka juga berkata pada korban kalau dirinya mirip sang ibu dan kemudian pelaku melakukan aksi rudapaksa," jelas Nandar lagi.
Masih kata Nandar, tindakan biadab AS setelah pencabulan pertamanya masih terus berlanjut.
Baca Juga: RESMI! Wout Weghorst Capai Kesepakatan Gabung Manchester United dengan Status Pinjaman
Pencabulan berikutnya dilakukan beberapa kali, AS terkadang mencabuli putrinya setelah sang anak bermain larut malam, dengan alasan imbalan karena sudah memberikan izin sang anak pulang larut malam.
Karena aksi bejadnya itu, AS dikenakan Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU Ri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup AKP Mochmad Nandar.***
Artikel Terkait
Lukas Enembe Dirawat, KPK Ungkap Perkembangan Kasus Penerima Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua Hari Ini
Kerusuhan Pasca Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Kapolri Perintahkan Anggota untuk Tindak Tegas Oknum!
BREAKING NEWS! Gempa Bumi Guncang Bolaang Mongondow Selatan
Kembali Alami Erupsi, Gunung Anak Krakatau Belum Bisa Didekati Radius 5 Kilometer
Meresahkan! Polisi Ringkus Pencongkel Mesin ATM Bank Mandiri di Jakarta Barat, Pelaku Positif Konsumsi Narkoba