Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan sebelumnya AG masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
“Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak,” jelas Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
“Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” sambungnya.
Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, penyidik juga menemukan sejumlah fakta hukum baru dan alat bukti baru dalam kasus ini. Di antaranya rekaman CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya.
“Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.***