Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan sebelumnya AG masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
“Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak,” jelas Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
“Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” sambungnya.
Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, penyidik juga menemukan sejumlah fakta hukum baru dan alat bukti baru dalam kasus ini. Di antaranya rekaman CCTV, percakapan media sosial dan sebagainya.
“Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.***
Artikel Terkait
Masih Belum Sadar, Ini Kondisi Terbaru David Latumahina Korban Arogansi Mario Dandy Karena Alasan 'Perempuan'
Akhirnya Agnes Gracia Ditetapkan Sebagai Pelaku dalam Kasus Penganiayaan David Latumahina oleh Mario Dandy
Bukan Spontan, Penganiayaan David Latumahina sudah Direncanakan Mario Dandy, Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti
Update Kasus Penganiayaan Mario Dandy: Bukan Tersangka, Agnes Gracia Ditetapkan Sebagai pelaku
Kasus Mario Dandy Kini Ditangani Polda Metro Jaya, Sejumlah Ahli Akan Dilibatkan dalam Penyidikan