nasional

Mendagri Tegaskan Tak Ada Pemberhentian PPPK dan Honorer

Senin, 8 Juni 2026 | 20:40 WIB
Mendagri, Tito Karnavian./net

Baca Juga: Tiga Tersangka Ungkap Sunat Jatah Dapur SPPG untuk Insentif Mereka Rp6 Juta Per Hari

Mendagri juga mendorong optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjadi instrumen peningkatan PAD.

Selain upaya tersebut, ia memastikan telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Hasilnya, pertemuan yang dilakukan pada awal Mei tersebut mendorong masa transisi penerapan UU HKPD untuk diperpanjang selama satu tahun lagi.

Baca Juga: Diisukan Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Said Iqbal Sebut Nanti Jadi Pembantu Presiden

"Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun.

Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya," tandas Mendagri.***

Halaman:

Tags

Terkini