Baca Juga: Tiga Tersangka Ungkap Sunat Jatah Dapur SPPG untuk Insentif Mereka Rp6 Juta Per Hari
Mendagri juga mendorong optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjadi instrumen peningkatan PAD.
Selain upaya tersebut, ia memastikan telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Hasilnya, pertemuan yang dilakukan pada awal Mei tersebut mendorong masa transisi penerapan UU HKPD untuk diperpanjang selama satu tahun lagi.
Baca Juga: Diisukan Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Said Iqbal Sebut Nanti Jadi Pembantu Presiden
"Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun.
Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya," tandas Mendagri.***
Artikel Terkait
Penyidik Kejagung Sebut Dadan Dapat Aliran Dana Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari
Lengkapi Alat Bukti, KPK Geledah Rumah Mantan Wamen Imipas Terkait Gratifikasi WNA
Presiden Prabowo Subianto akan Terima Lagi Surat Kepercayaan dari 17 Dubes LBBP Negara Sahabat
Hasil Penggeledahan di Rumah Silmy Karim, Diyakini KPK Ada Alat Bukti Tambahan Perkuat Dugaan Pemerasan Izin WNA
BGN Bakal Siapkan Kantin Sekolah Guna Mendukung Kelancaran Program MBG
Diisukan Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Said Iqbal Sebut Nanti Jadi Pembantu Presiden
Tiga Tersangka Ungkap Sunat Jatah Dapur SPPG untuk Insentif Mereka Rp6 Juta Per Hari
Survei Poltracking Rilis Kepuasan Publik dengan Kinerja Prabowo-Gibran Capain 72,2 Persen
Mahfud MD Sambut Baik Pengungkapan Korupsi BGN oleh Kejagung
Jaga Tata Kelola Pemerintah Bersih, Mensos Tegaskan Tidak Ada Ruang Aman bagi Pelaku Pelanggaran