nasional

Hasil Penggeledahan di Rumah Silmy Karim, Diyakini KPK Ada Alat Bukti Tambahan Perkuat Dugaan Pemerasan Izin WNA

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:52 WIB
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyakini dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim akan menghasilkan tambahan alat bukti.

Hal ini kata Budi, tentunya akan memperkuat penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

“KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto akan Terima Lagi Surat Kepercayaan dari 17 Dubes LBBP Negara Sahabat

Sementara tim penyidik KPK pada Jumat melakukan penggeledahan di rumah Silmy Karim yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sejumlah penyidik yang mengenakan rompi khas KPK terlihat tiba di lokasi sekitar pukul 13.46 WIB dan masuk ke dalam rumah melalui area garasi.

Beberapa petugas juga tampak membawa koper yang diduga digunakan untuk mengamankan barang bukti hasil penggeledahan.

Baca Juga: Lengkapi Alat Bukti, KPK Geledah Rumah Mantan Wamen Imipas Terkait Gratifikasi WNA

Menurut Budi, langkah tersebut merupakan tindak lanjut setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang sedang diselidiki.

“Pascakemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini.

Dan hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yaitu SK,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan praktik korupsi dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.

Baca Juga: Penyidik Kejagung Sebut Dadan Dapat Aliran Dana Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari

Termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Halaman:

Tags

Terkini