Dan dikarenakan ada penyesuaian dari faktor eksternal terkait avtur dan lain-lain, maka Bapak/Ibu yang ingin mengambil opsi ini akan ada penyesuaian harga,” kata dia.
Namun, opsi tersebut tidak mendapat respons positif dari para calon jemaah.
Situasi semakin memanas ketika Farhan menawarkan opsi kedua berupa refund yang dicicil maksimal dua tahun.
“Yang ingin memilih refund, kami menawarkan refund dengan kompensasi hingga maksimal dua tahun,” ucap Farhan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Rupiah Tembus 17.800 per Dolar AS Tak Masuk Akal
Mendengar tawaran itu, para calon jemaah langsung menolak.
“Huu, enggak mungkin!” teriak sejumlah calon jemaah.
Farhan kemudian mengeklaim pihaknya sedang mencari investor dan berupaya mencairkan bantuan aset dari relasi untuk melunasi kewajiban kepada jemaah.
Baca Juga: Mendikdasmen Tegaskan Pemerintah Pertahankan 237 Ribu Guru Honorer hingga Tahun 2027
“Dan untuk memulai ini juga kami alhamdulillah mendapat support dari rekan dalam bentuk aset yang mana itu akan kami jadikan modal utama.
Dan hari ini sedang dalam proses dan progres pengajuan dan pencairan, baik dari bank maupun dari personal,” tuturnya.
Ia juga mengaku siap menerima konsekuensi atas kegagalan perusahaan memberangkatkan jemaah.
Baca Juga: Mulai 28 Mei 2026, Korea Selatan Bebas Visa untuk Turis Indonesia
Meski demikian, para korban tetap memilih menempuh jalur hukum karena tidak lagi percaya terhadap janji perusahaan.***