Menurutnya, aturan tersebut memang menyebutkan bahwa seharusnya tidak ada lagi pegawai honorer setelah tahun 2024.
Namun ketentuan itu berlaku secara umum untuk seluruh pegawai non-ASN, bukan hanya guru.
“Aturan kami itu menyebutkan begini, tolong dipahami ya supaya pertanyaan nggak terus berulang ya.
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Jokowi Makin Kuat Setelah Tak Lagi Menjabat Presiden
Pertama Undang-Undang 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa harusnya per tahun 2024 itu tidak ada lagi pegawai honorer.
Istilah yang dipakai non-ASN, ini nggak hanya untuk guru ya, semuanya, tolong dipahami untuk semuanya,” lanjut Mu’ti lagi.***