KLIKREAD.COM, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan kepada aparatur sipil negara (ASN) agar tidak melakukan siaran langsung atau live di media sosial saat jam kerja.
Hanya terkecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintah.
Larangan tersebut ditegaskan kembali karena aktivitas live yang tidak berkaitan dengan tugas dinilai dapat mengganggu disiplin dan profesionalisme ASN.
Baca Juga: Purbaya Ngaku Tak Tahu Pembelian Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Pakai APBN
Dalam unggahan Kantor Regional XIV BKN disebutkan, aktivitas live di media sosial pada jam kerja berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi.
ASN diminta tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik selama jam kedinasan berlangsung.
Larangan itu merujuk pada sejumlah regulasi.
Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca Juga: BGN Sebut 1.152 Dapur MBG Ditutup Sementara Masih Tahap Perbaikan dan Penyesuaian Operasional
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
Aktivitas live yang tidak berhubungan dengan pekerjaan dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan jam kerja dan melanggar kewajiban menaati ketentuan jam kerja.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menekankan pentingnya penerapan nilai dasar BerAKHLAK.
Baca Juga: Modus Sebagai Pejabat BGN, Puluhan Korban Penipuan Jual Beli Titik Dapur MBG
ASN dituntut kompeten dan loyal, sehingga penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi secara berlebihan dinilai melanggar kode etik dan perilaku. BKN juga menyinggung Surat Edaran SE/16/M.PANRB/10/2021 yang mengatur nilai dasar dan kode perilaku ASN.