Menurut dia, dana yang sebelumnya hilang akibat pelanggaran hukum kini dapat digunakan kembali untuk pembangunan fasilitas umum hingga pembiayaan program sosial pemerintah.
Baca Juga: Bertambah Rp15,3 Miliar, Kekayaan Seskab Teddy Meningkat dari LHKPN Sebelumnya
“Uang yang dulu dicuri, sekarang bisa kembali membiayai program negara, membangun fasilitas publik, dan membantu rakyat.
Karena itu, pola kerja Kejagung ini harus dijadikan standar baru dalam pemberantasan korupsi ke depan,” katanya.***