Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Data menunjukkan bahwa sekolah negeri di berbagai daerah masih bergantung pada guru honorer.
Di Jawa Tengah misalnya, satu kabupaten dilaporkan bisa kekurangan hingga 800 guru.
Jika dirata-rata, terdapat potensi kekurangan sekitar 17.000 guru di seluruh provinsi tersebut.
Pemerintah sendiri menetapkan syarat ketat selama masa transisi hingga 31 Desember 2026. Guru non-ASN yang tetap mengajar harus terdaftar dalam Dapodik per 31 Desember 2024 dan aktif di satuan pendidikan daerah.
Jika skema pengangkatan menjadi ASN (PNS atau PPPK) tidak dipercepat, dunia pendidikan dikhawatirkan akan mengalami krisis tenaga pendidik, terutama di wilayah pelosok.***