Komisi X DPR RI Desak Pemerinah Siapkan Solusi Rencana Penghapusan Guru Non ASN Ngajar di Sekolah Negeri

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 11 Mei 2026 | 19:01 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih.(Foto:PKS)
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih.(Foto:PKS)

KLIKREAD.COM, Tegal - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah segera menyiapkan skema solusi komprehensif terkait kebijakan penghapusan guru non-ASN/honorer mengajar di sekolah negeri.

Desakan ini merespons terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menetapkan masa transisi bagi tenaga pendidik honorer.

Namun dinilai masih menyisakan ketidakpastian bagi ribuan pengajar di daerah.

Fikri Faqih menjelaskan bahwa kebijakan melarang tenaga honorer sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005 lalu.

Baca Juga: Lihat Nalar Hukum Bersih, Rocky Gerung Hadiri Sidang Nadiem Makarim

Yakni melalui PP 48/2005, yang kemudian berlanjut pada UU 5/2014 tentang ASN.

Namun, hingga saat ini persoalan tersebut belum tuntas karena kebutuhan tenaga pendidik di lapangan masih sangat tinggi.

“Artinya, kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang.

Tapi harus diikuti dengan skema solusinya.

Baca Juga: 203 KK di Pulau Miangas Terima Dukungan Konektivitas Digital dan Alat Penguatan Sinyal dari Kemkomdigi

Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri,” tegas Fikri Faqih di Tegal.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dari Dapil Jawa Tengah ini menambahkan, bahwa SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 hanya akan efektif jika pemerintah memberikan kepastian bagi mereka yang sudah lama mengabdi.

Fikri juga meminta para guru non-ASN untuk tetap tenang sembari menunggu formulasi kebijakan yang tepat dari pemerintah pusat.

Baca Juga: 11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Wamendagri Nilai Pentingnya Pendidikan Antikorupsi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X