Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian foto dalam dokumen administrasi yang digunakan saat mengikuti ujian.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: TNI Bongkar Dua Ladang Ganja Siap Panen Diduga Milik KKB di Provinsi Papua Pegunungan
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengungkap jaringan sindikat perjokian UTBK yang melibatkan berbagai pihak.
Sindikat ini diketahui memiliki pembagian tugas yang rapi, mulai dari pemberi order, klien, pelaksana ujian hingga kelompok yang bertugas membuat identitas palsu seperti KTP.
Dari hasil interogasi, polisi memastikan tiga tersangka yang berprofesi sebagai dokter masih aktif menjalankan praktik di luar Surabaya.
Baca Juga: Pemberlakuan Layanan Tanpa Fotocopy KTP, Kemendagri Perluas Pemanfaatan Aplikasi IKD
Kini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik perjokian UTBK lintas daerah tersebut.***