Dihadapan Hakim, Immanuel Ebenezer Minta Ampun Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 7 Mei 2026 | 20:14 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Immanuel Ebenezer (tengah) tiba untuk menjalani sidang.(Antara Foto )
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Immanuel Ebenezer (tengah) tiba untuk menjalani sidang.(Antara Foto )

KLIKREAD.COM, Jakarta - Dihadapan Hakim, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wenaker), Immanuel Ebenezer, menyampaikan penyesalannya karena menerima uang Rp3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler.

“Sangat menyesal, Yang Mulia, dan malu saya,” sahut Noel.

Lebih lanjut, Noel mengatakan bahwa dia menggantungkan harapan terkait nasibnya pada keputusan majelis hakim.

Baca Juga: Disebut Otak Utama Pembuatan Ijazah Jokowi, Aktivis Rustam Effendi Minta Presiden Prabowo Copot Menko PMK

Hakim Nur Sari menegaskan bahwa sikap Noel ini akan menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum (JPU) dalam menyusun tuntutan dan bagi majelis hakim dalam memberikan putusan.

Diketahui, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri.

Baca Juga: Penuhi Standar Internasional, Provinsi Kepri Satu-satunya di Indonesia Berhasil Ekspor Ayam Hidup ke Singapura

Ia menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Hal tersebut berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,”.

Hal tersebut dikemukakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waku lalu.

Baca Juga: Promedia Group Buka Pendaftaran Mitra Influencer Media Network, Creator Pemula hingga Profesional Wajib Intip!

Uang dan sepeda motor diberikan itu diduga oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X