nasional

Diyakini Terima Dalil Jawaban KPK, Hakim akan Tolak Praperadilan Mantan Menag Gus Yaqut

Senin, 9 Maret 2026 | 17:54 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo./net

Dijelaskan, praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat 9 Maret 2026 lalu.

Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Kapolri Imbau Masyarakat yang Mudik Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi Terdekat

Yakni yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, beberapa waktu lalu.***

Halaman:

Tags

Terkini