nasional

Terkait Kasus Dugaan Korupsi DJKA Jatim, KPK Segera Jadwalkan Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Rabu, 18 Februari 2026 | 18:01 WIB
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan (Menhub) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Budi Karya Sumadi.

Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.

Budi Karya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harno Trimadi selaku mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub.

Baca Juga: Kepala BNN Sebut Vape Jadi Media Baru Cara Konsumsi Narkoba

"Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara BKS, Menteri Perhubungan RI tahun 2019 s.d 2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu 18 Februari 2026.

"Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung KPK Merah Putih," sambungnya.

KPK belum memberi informasi perihal kasus hukum yang diduga kembali menjerat Harno.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Tegaskan Ormas Dilarang Lakukan Sweeping Selama Bulan Puasa

Harno sebelumnya sudah diproses hukum atas kasus dugaan suap senilai Rp3,2 miliar, terbagi dalam Rp2,6 miliar, Sin$30.000 (setara Rp337 juta), dan US$20.000 (setara Rp304 juta).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 11 Desember 2023 menjatuhkan hukuman terhadap Harno dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Harno juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta, US$20.000 dan Sin$30.000 subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga: Bertemu Menlu Sugiono, Sekjen PBB Dukung Peran Indonesia di Board of Peace

Tindak pidana Harno saat itu dilakukan bersama-sama dengan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub yang divonis dengan 4 tahun penjara.

Dan juga denda Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp625 juta subsider 1 tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini