"Prabowo harus terbitkan Perppu untuk kembali ke UU KPK lama dan Perppu Pengesahan UU Perampasan Aset," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019.
Usulan itu disampaikan saat pertemuan sejumlah tokoh dengan Prabowo di Kertanegara pada 30 Januari 2026.
Revisi UU KPK pada 2019 berdampak pada melemahnya lembaga antirasuah.
Baca Juga: Prabowo: Hukum Tak Boleh Jadi Alat Memukul Lawan Politik
Dia menyebut pemberantasan korupsi menurun sejak perubahan undang-undang dilakukan.
"Saya sampaikan bahwa kalau sekarang dianggap KPK melemah itu disebabkan Undang-Undang KPK yang sudah dipreteli atau direvisi pada tahun 2019," ujar Samad, beberapa waktu lalu.***