KLIKREAD.COM, Tangerang - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, bakal menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT Biotek Saranatama, pemilik gudang penyimpan zat kimia pestisida yang mencemari aliran Sungai Cisadane.
Langkah itu diambil sebagai bentuk tegas pemerintah terhadap pelaku perusak lingkungan.
"Untuk pidana, nanti Pak Kapolres Tangerang Selatan yang akan menindaklanjutinya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Tekadkan Indonesia Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang 32 2009. Ini bentuk tegas kita, agar perusahaan itu harus bertanggung jawab penuh untuk memulihkan," ujar Hanif.
Saat itu Hanif berada di lokasi gudang pestisida yang terbakar di Taman Tekno, Tangerang Selatan, Jumat, 13 Februari 2026.
Hanif mengatakan kelalaian perusahaan telah menyebabka aliran Sungai Cisadane tercemar zat kimia berbahaya.
Baca Juga: Roy Suryo CS Kirim Surat ke Irwasum Polri Minta Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan
Sehingga berdampak terhadap biota sungai hingga air konsumsi masyarakat di sekitar.
"Kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan pemilik pestisida ini telah berdampak signifikan terhadap kelestarian lingkungan," kata Hanif.
Kementerian LH, kata Hanif, akan menempuh proses hukum melalui penyelidikan yang kini berjalan.
Selain itu, pihaknya juga melakukan kajian atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Baca Juga: Rapat Terbatas di Istana, Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih
"Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng sampai ketemu Cisadane.