"Memang kalian menteri-menteri, kalian diangkat ya untuk dihujat," kata Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus ditindak tegas tanpa keraguan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Laporan Wakil Ketua DPR, Fokus pada Pemulihan Pascabencana di Sumatra
Menurutnya, ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 33 mengenai pengelolaan kekayaan negara sudah sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan.
"Yang melanggar, tindak. Sederhana. Bahasa Indonesia nggak usah ditafsirkan, UUD 1945 Pasal 33 jelas, ndak usah ada penerjemah," ucapnya.***