"Memang kalian menteri-menteri, kalian diangkat ya untuk dihujat," kata Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus ditindak tegas tanpa keraguan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Laporan Wakil Ketua DPR, Fokus pada Pemulihan Pascabencana di Sumatra
Menurutnya, ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 33 mengenai pengelolaan kekayaan negara sudah sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan.
"Yang melanggar, tindak. Sederhana. Bahasa Indonesia nggak usah ditafsirkan, UUD 1945 Pasal 33 jelas, ndak usah ada penerjemah," ucapnya.***
Artikel Terkait
Bantu Pulihkan Aceh Tamiang, Mendagri Kirim 1.138 Praja IPDN
Stafsus Tegaskan Penanganan Bencana oleh Presiden Dinilai Terstruktur dan Sistematis
Percepat Penyaluran Bantuan Kebutuhan Pokok Korban Bencana Banjir Wilayah Sumut, TNI Gunakan Helikopter
Ratusan Penarik Becak Lansia di Pulau Jawa Terima Bantuan Becak Listrik dai Presiden RI Prabowo Subianto
Menkes Tegaskan, Gotong Royong Kunci Percepatan Penanganan Bencana Sumatera
Presiden Prabowo Terima Laporan Wakil Ketua DPR, Fokus pada Pemulihan Pascabencana di Sumatra
SDN 011 Bengkong: Sekolah Favorit dengan Guru Profesional
Mensos Sebut Pemerintah Bakal Beri Uang Rp5 Juta Tiap Keluarga Korban Bencana Sumatera
Bareskrim Polri Bongkar 21 Situs Judol, Puluhan Perusahaan Fiktif Tampung Uang Judol Rp96 Miliar
Menkes Tegaskan Kasus Super Flu Bukan Ancaman Seperti Pandemi Covid-19