KLIKREAD.COM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan turun tangan untuk evaluasi 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Kerja (KK) di wilayah terdampak banjir di Sumatera.
Menurut data dari Kementerian ESDM, dari 23 IUP dan KK di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat itu telah diterbitkan dalam periode 2010 hingga 2020.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia yang menyebut perizinan dikeluarkan oleh pihak Pemda.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Banjir Sumatera Tak Ganggu Ekonomi, Pertumbuhan Tetap di Atas 5,5 Persen
“Itu izinnya semuanya masih di daerah, Pemerintah Daerah yang mengeluarkan,” ujar Anggi kepada awak media di kantor Kementerian ESDM pada Jumat, 5 Desember 2025.
“Pusat itu ngambil ketika ada Undang-undang 3 Tahun 2020, tapi rata-rata yang di Sumatra itu semua tahun izinnya di bawah tahun 2020,” jelasnya.
Kementerian ESDM Evaluasi hingga Pemberian Sanksi
Baca Juga: WALHI Sebut 90 Persen Daerah Aliran Sungai di Aceh Rusak karena Maraknya Pertambangan Ilegal
Dalam kesempatan yang sama, Anggi mengungkapkan arahan yang diterima dari Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam proses penyelidikan.
“Apa pun itu, clear dari Pak Menteri, kalau ada perusahaan yang melakukan aktivitas merusak lingkungan, akan dievaluasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Bahlil, kata Anggi, juga menegaskan bahwa IUP akan dicabut jika perusahaan terbukti melanggar peraturan pemerintah.
“Jika mungkin dibutuhkan, bahkan sampai dicabut izinnya jika memang terbukti melakukan aktivitas pertambangan yang berdampak perusakan lingkungan,” tegas Anggi.
IUP dan KK Perusahaan Tambang di 3 Provinsi Terdampak Banjir Sumatera