KLIKREAD.COM, Jakarta - Terdapat sejumlah bekas tambang ditinggalkan perusahaan tanpa melakukan reboisasi atau reklamasi terhadap bekas galian.
Hal ini dikemukakan Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Uli Arta Siagian.
Saat itu Uli buka-bukan dalam siniar yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Jumat, 5 Desember 2025.
Baca Juga: Periode Kepimpinan Amsakar-Li Cluadia Dinilai Kemudahan Perizinan Terbaik Sepanjang Sejarah
Uli mengungkapkan, bahwa WALHI belum melihat ada pergerakan reboisasi dan reklamasi yang dijalankan oleh perusahaan usai membuka lahan untuk usahanya.
“Kalaupun ada perusahaan yang melakukan reboisasi atau reklamasi atau aktivitas pascatambang,.
Itu mereka tidak bersesuaian dengan apa yang Undang-Undang bilang,” ucap Uli.
Baca Juga: Gelar FGD di IKN , BP Batam Bersama OIKN Bahas Perencanaan Infrastruktur Modern dan Berkelanjutan
Uli melanjutkan, Undang-Undang Pertambangan sudah menjelaskan bahwa perusahaan yang melakukan eksploitasi harus menjalankan reklamasi sebagai kewajibannya.
“Dia belum boleh melakukan penambangan di blok lain kalau dia belum melakukan reklamasi dan pascatambang,” imbuhnya.
Reklamasi pascatambang tersebut, kata Uli untuk mengembalikan fungsi kawasan seperti semula saat belum ada kegiatan penambangan.
“Pelanggaran pertama, mereka membuka blok lain tanpa didahului dengan tanggung jawab mereka untuk mereklamasi dan melakukan kegiatan pascatambang,” ucapnya.
Baca Juga: Jika Ada Aset Mencurigakan, KPK akan Usut LHKPN Ridwan Kamil
Lebih lanjut, menurut pengamatan WALHI, di banyak tempat bekas penambangan bukan dilakukan reklamasi, justru ditanami pohon sawit.