Kemudian Petro Energy tidak menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.
Adapun, perkara ini masih bergulir di persidangan dengan tiga orang terdakwa, yakni Newin, Susy, dan Jimmy.
Baca Juga: Dinilai Dokumen Publik, Bonatua Silalahi Tolak Tawaran Ekslusif Lihat 9 Item Ijazah Jokowi
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***