KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, dugaan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit hampir mencapai Rp1 triliun.
Hal ini dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy
Kerugian negara tersebut sebagaimana dihitung oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKPK) atas perbuatan para terdakwa dalam perkara ini.
Hal ini kembali diungkap jelang Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan kepada para terdakwa dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho; Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.
Serta Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy Jimmy Marsin.
Baca Juga: BNPB Akui Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor Lakukan Penjarahan Beras Bulog di Sibolga
"Pada konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi konflik kepentingan antara LPEI dengan Petro Energy selaku debitur.
Yakni dengan adanya kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Senin 1 Desember 2025.
LPEI diduga tidak melakukan kontrol kebenaran atas penggunaan kredit, di mana direktur LPEI tetap memerintahkan stafnya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
Baca Juga: Akibat Akses Jalan Tertutup, Mendagri Sebut Bupati Aceh Tengah Tak Sanggup Tangani Bencana
Di lain sisi, Petro Energy diduga menggunakan kontrak fiktif, yakni dengan memalsukan dokumen pembelian pesanan dan faktur (invoice) yang menjadi underlying pencairan fasilitas ini.
Petro Energy juga diduga mempercatnik (window dressing) laporan keuangannya.