Permintaan pertama yakni, salinan Ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024.
Kedua soal berita acara penerimaan dokumen pencalonan dan/atau daftar verifikasi dokumen ijazah.
Lalu terkahir, sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi.
Dari tiga permintaan tersebut, baru satu yang dipenuhi oleh KPU RI, yakni salinan ijazah Jokowi periode 2014–2019 serta 2019–2024.
Objek berita acara penerimaan dokumen ijazah, akan diberikan KPU kepada Bonatua Silalahi atas kesepakatan mendiasi pagi ini.
Sementara 9 item yang ditutup dalam ijazah Jokowi, dilanjutkan ke proses adjudikasi atau sidang pembuktian.
Baca Juga: 173 SPPG di Sumut Alihkan Lebih dari 340 Ribu Paket MBG untuk Korban Bencana
Untuk 9 Elemen Informasi Masih Ditutup Dalam Salinan Ijazah Jokowi diantaranya:
a. Nomor Kertas Ijazah, b. Nomor Ijazah, c. Nomor Induk Mahasiswa (NIM), d. Tanggal Lahir, e. Tempat Lahir, f. Tanda Tangan Pejabat Legalisir.
Dan g. Tanggal Legalisasi, h. Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), serta i. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.***