KLIKREAD.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku pihaknya baru menerima surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (PANRB) Indonesia.
Surat resmi tersebut terkait kenaikan usulan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026.
Namun demikian Kemenkeu saat ini masih melakukan kajian menyeluruh belum mengambil keputusan.
Baca Juga: Waketum Bara Tegaskan Bonjowi, Jangan Bermimpi Dapatkan Ijazah Asli Jokowi di KIP
"Kami baru saja menerima surat dari Men-PANRB, tentu saja kami sedang kaji, sedang kami pertimbangkan. [Tapi memang] kami belum mengambil keputusan apapun," ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, di Kantor Kemenkeu, Jumat 21 November 2025.
Ia menegaskan penentuan kenaikan gaji ASN bukanlah keputusan sederhana.
Banyak faktor yang harus dihitung secara komprehensif, karena kebijakan remunerasi selalu terkait erat dengan agenda reformasi birokrasi.
Baca Juga: Viral Pesawat Jatuh di Pesawahan di Karawang Jawa Barat, Begini Kondisinya
Luky menambahkan, kinerja dan produktivitas ASN juga menjadi pertimbangan bagi Kemenkeu, sembari terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB.
"Ini bagian dari kami menata organisasi melakukan transformasi, birokrasi, secara keseluruhan makanya kami kerjasama dengan MenPANRB, kan remunerasi itu adalah salah satu faktornya.
"Dan tentu saja kami juga melihat nanti kemampuan fiskal kami seperti apa jadi itu yang akan mungkin kami pertimbangkan," tegasnya.
Sebagai catatan, rencana kenaikan gaji bagi para ASN, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Juga sempat muncul lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.