Baca Juga: Sidokes Polresta Barelang Laksanakan Pelayanan Kesehatan Bagi Personel di Lobby Mapolresta Barelang
Akibat manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian Rp6,67 miliar.
Dalam kasus tersebut, polisi tidak hanya menetapkan tersangka.
Namun sejumlah barang bukti juga sudah diamankan.
Barang bukti itu terdiri atas 1 unit telepon genggam, 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp 4,45 miliar.
Baca Juga: Rizki Nurfadilah Diduga Jadi Korban TPPO dengan Modus Tawaran Menjadi Pemain Sepak Bola
Dan 1 kartu ATM prioritas, 1 unit CPU, serta 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 meter persegi.
Andri menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan salah satu kejahatan siber lintas negara yang kini ditangani oleh instansinya.
"Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara.
Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan," jelasnya.
Baca Juga: Viral, Patung Soekarno di Indramayu Rusak Tertimpa Tenda
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka berinisial HS dijerat menggunakan pasal berlapis.
Diantaranya UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman untuk tersangka maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 15 miliar.***