KLIKREAD.COM, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakrulloh menegaskan PPPK sangat berpeluang beralih ke Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kata Zudan, aturan yang berlaku saat ini mewajibkan PPPK seleksi atau tes.
Namun ada tidaknya perubahan, tergantung revisi UU ASN.
“Kebijakan yang ada saat ini, kalau PPPK akan berpindah ke PNS, ketentuannya harus tes.
Kami belum tahu nanti di DPR, direvisi undang-undang ASN yang baru, akan ada perubahan kebijakan atau tidak,” ujarnya.
Selanjutnya, terkait rencana pembukaan CPNS tahun depan, Zudan juga belum bisa memastikan meskipun tahun ini sama sekali tidak ada penerimaan.
Baca Juga: Sidokes Polresta Barelang Laksanakan Pelayanan Kesehatan Bagi Personel di Lobby Mapolresta Barelang
Menurutnya, BKN saat ini sedang menunggu permintaan formasi dari Kementerian, Provinsi, hingga Kabupaten Kota.
“Kami kan tidak bisa memberi formasi kalau tidak diminta. Tapi kalau nggak ada yang minta formasi, ya tidak dibuka, berarti kebutuhannya belum ada. Kami realistis saja,” ujarnya.
Begitu juga saat ditanya tahun depan akan fokus penerimaan PPPK atau CPNS, dia juga belum bisa memastikannya.
“Ini belum kami putuskan karena PPPK yang minta juga ada. Misalnya dia doktor, lulusan luar negeri gitu dan dia dibutuhkan level tinggi, itu hanya bisa untuk PPPK.
Baca Juga: Viral, Patung Soekarno di Indramayu Rusak Tertimpa Tenda
Untuk menjadi dirjen misalnya, itu harus PPPK. Kalau CPNS baru kan dia diangkat, golongannya rendah gitu,” terangnya.