“Penyimpanan arsip cuma satu tahun? Yakin? Harusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan, minimal lima tahun.
Masa arsip dimusnahkan dalam satu tahun?” kata Paulyn setengah bertanya.
Baca Juga: Hindari Sertifikat Tanah Ganda, Menteri ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek dan Lakukan Mutakhirkan Data
Menurut dia, arsip pencalonan seorang pejabat publik seperti Jokowi berpotensi disengketakan di kemudian hari sehingga tidak boleh dimusnahkan secara sepihak.
“Selama itu berpotensi disengketakan, arsip tidak boleh dimusnahkan.
Masa retensi itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegasnya.
Namun, KPU Surakarta tetap mempertahankan argumentasi bahwa PKPU adalah acuan sah dalam penentuan masa retensi.
Baca Juga: Percepat Sekolah Rakyat, Pemerintah Pusat Perkuat Komitmen Sinergis Bersama Daerah
Selain KPU Surakarta, sidang sengketa informasi ini juga dihadiri perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan KPU yang dimintai klarifikasi terkait dokumen pendidikan Jokowi.
Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan.
Adanya polemik pemusnahan arsip oleh KPU Surakarta diperkirakan menjadi salah satu isu krusial dalam sidang-sidang berikutnya.***