KLIKREAD.COM, Jakarta - Tiga ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Mereka adalah Ketua KPU Solo, Ketua KPU DKI Jakarta, dan Ketua KPU Pusat.
Selain KPU, pemilik ijazah palsu tersebut juga bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto Tegaskan MBG Tidak Boleh Ada Sedikit pun Penyimpangan
Demikian dikatakan Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno saat menjadi narasumber Podcast SindoNews “To The Po!nt Aja!” Selasa 18 November 2025.
“Kita menyimpan uang palsu kalau ketahuan bisa diproses.
Apalagi menggunakan. Sekarang saya punya ijazah palsu dan saya sembunyikan atau saya bakar nih, apakah saya tidak bisa diproses?
Saya tidak bisa diproses menyimpan ijazah palsu kalau tidak bisa saya digunakan,” ujarnya.
“Karena ijazah palsu digunakan berarti kan ini ayat 2 nya bermain di sini menggunakan ijazah palsu di KPU kan.
KPU juga bisa jadi tersangka juga.
Nanti kalau sudah dibuktikan di ayat 2 bahwa pengguna kena, berarti nanti pengguna ditanya, ini dari mana?
Baca Juga: Hindari Sertifikat Tanah Ganda, Menteri ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek dan Lakukan Mutakhirkan Data
Oh dari pemiliknya, pemilik kena di situ. Ditarik semua,” sambungnya.
Oegro menyebut, kalau ijazah palsu itu milik Jokowi kemudian dimusnahkan, hal itu tidak menyelesaikan masalah.
“Contohlah, kalau ijazah itu milik Jokowi, sudah dibakar saja apakah itu menyelesaikan masalah?