nasional

Polri akan Miskinkan Pelaku TPPU Hingga Tidak Bisa Lagi Jalankan Bisnis Narkoba

Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:51 WIB
Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti narkoba dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta./foto: Antara

Eko merinci barang bukti yang belum dimusnahkan adalah 1,33 ton sabu-sabu, 335.019 butir ekstasi, 608,095 gram ganja, 18,4 kilogram tembakau gorila, 1.100 gram heroin, 2.356 gram ketamin.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Umumkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Warga Miskin

Serta 12.429 mililiter etomidate, 7.993 butir happy five, 27.851 gram happy water, dan 5.531 gram THC.

Selain menyita barang bukti narkoba, Polri juga mengusut TPPU pada tindak pidana asal narkoba.

Dari pengusutan TPPU, telah disita aset dari 29 tersangka periode Januari–Oktober 2025 sebesar Rp 221.386.911.534,00.

Terdiri dari aset bergerak, seperti kendaraan, dan aset tidak bergerak.

Baca Juga: Prabowo Wajibkan Jajaran Kabinet dan Pejabat Pakai Mobnas Pindad Maung

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2) jo.

Pasal 132 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Tags

Terkini