Polri akan Miskinkan Pelaku TPPU Hingga Tidak Bisa Lagi Jalankan Bisnis Narkoba

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:51 WIB
Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti narkoba dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta./foto: Antara
Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti narkoba dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta./foto: Antara

KLIKREAD.COM, Jakarta - Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Polri akan terus mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tindak pidana asal narkoba.

Pengusutan ini, kata dia bertujuan memiskinkan para bandar, para pengedar, dan kurir.

Sehingga kata dia, mereka tidak mempunyai kemampuan finansial lagi untuk menjalankan bisnis narkobanya.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Bakal Tindak Tegas Polisi Terlibat Kasus Narkoba

Pernyataan Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025.

Pada konferensi pers tersebut, Mabes Polri dan Jajarannya mengungkapkan hasil panen hampir 200 ton narkoba selama periode Januari–Oktober 2025. Tepatnya 197,71 ton barang bukti narkoba.

Barang-barang ilegal itu merupakan hasil pengungkapan 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 51.763 tersangka, yang diringkus Bareskrim Polri dan 34 Polda jajaran.

Baca Juga: PT Pupuk Indonesia Siap Dukung Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto Terkait Penurunan HET

“Total barang bukti narkoba yang disita sebanyak 197,71 ton atau 197.712.863 gram,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dikutip dari Antara.

Menurut Eko, barang bukti narkoba itu terdiri dari 6,95 ton sabu-sabu, 184,64 ton ganja, 1.458.078 butir atau 437.423 gram ekstasi (1 butir = 0,3 gram), dan 34,49 kilogram kokaina.

Kemudian 6,83 kilogram heroin, 1,87 ton tembakau gorila, 286.454 butir atau 85.936 gram happy five (1 butir = 0,3 gram), 52 gram hasis, 27,724 kilogram ketamin, dan 39.703 gram happy water.

Baca Juga: Ngaku Hanya Spontan, Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Ajakan Pelaku Usaha Produksi Barang Tiruan

Lalu 11.941.665 butir atau 3.582.500 gram obat keras (1 butir = 0,3 gram), 17.611 mililiter atau 8.806 pods etomidate (2 mililiter = 1 pods), dan 5.531 gram THC.

Dalam konferensi pers itu ditunjukkan sejumlah barang bukti narkoba yang belum dimusnahkan karena masih dalam proses penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X