KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan sebagian besar pemerintah daerah (Pemda) masuk dalam kategori rentan korupsi (zona merah).
Hal ini terlihat dari skor rata-rata provinsi hanya 67, dan kabupaten/kota 69.
Maka dari itu, Menkeu meminta seluruh kepala daerah untuk mempercepat perbaikan tata kelola dan disiplin anggaran dalam dua triwulan ke depan.
Baca Juga: Purbaya Nilai di Daerah Masih Marak Praktik Penyalahgunaan Kekuasaan
Langkah tersebut dinilai krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata.
“Coba tolong perbaiki dua triwulan ke depan, jadi saya bisa ngomong ke atas.
Yang paling penting bagi saya adalah ekonominya bergerak, dan meratanya jangan hanya di pusat,” ujar Purbaya.
Baca Juga: Prabowo Sebut 99,99 Persen MBG Berhasil, Meskipun Ada Terjadi Kasus Keracunan
Saat itu Purbaya hadir pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta Pusat, Senin 20 Oktober 2025.
Menurut Purbaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti bahwa risiko utama korupsi belum terselesaikan secara struktural.
Di antaranya jual beli jabatan, gratifikasi, dan intervensi pengadaan barang dan jasa, yang disebutnya berpotensi menyebabkan kebocoran anggaran dan menghambat pembangunan.
Baca Juga: 15 Ribu Peserta Lolos Ikuti Program Pemagangan Nasional Resmi Dimulai
Purbaya menyerukan agar seluruh pemerintah daerah mengelola anggaran publik dengan transparansi, kehati-hatian, dan akuntabilitas.
“Mari kita kelola uang publik dengan hati-hati, cepat, dan bertanggung jawab, supaya ekonomi daerah makin kuat dan masyarakat makin sejahtera,” ajaknya.
Ia menambahkan, tata kelola yang baik akan memperkuat kepercayaan publik, mendorong investasi, serta menjadikan ekonomi daerah lebih tangguh dan kompetitif.