KLIKREAD.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan pembekuan sementara (suspensi) Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd..
Langkah ini diambil setelah platform asal Tiongkok dinilai tidak mematuhi kewajiban hukum nasional, khususnya dalam memberikan akses data terkait aktivitas TikTok Live.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa keputusan ini berawal dari permintaan data menyeluruh.
Baca Juga: Viral Bendera Merah Putih Raksasa Robek di Monas Jakarta saat Latihan Peringatan HUT TNI
Terkait aktivitas live streaming TikTok pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Data itu diperlukan karena ditemukan dugaan monetisasi aktivitas live yang terindikasi terkait dengan perjudian online.
“TikTok hanya memberikan data sebagian. Padahal kami meminta informasi lengkap soal lalu lintas, siaran langsung, serta monetisasi data.
Baca Juga: Prabowo Saksikan Demo Laut TNI AL, Perlihatkan Kekuatan dan Ketangguhan Armada Laut Indonesia
Termasuk jumlah dan nilai pemberian hadiah,” ujar Alexander di Jakarta.
Menurut Komdigi, melewatkan waktu hingga 23 September 2025 agar TikTok menyerahkan data secara utuh.
Namun, melalui surat resmi, TikTok menolak dengan alasan prosedur internal perusahaan.
Penolakan itu dianggap melanggar Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Musnahkan Rokok Ilegal Rugikan Negara hingga Rp120 Miliar
Yakni mengizinkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat memberikan akses data kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan.