KLIKREAD.COM, Jakarta - Setelah ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) digugat di PN Solo, kini giliran ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka digugat di PN Jakarta Pusat.
Penggugat tersebut adalah seorang pengacara yang bernama Subhan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahkan, gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Gibran, tapi juga kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
Melalui firma hukumnya, Subhan Palal & Rekan, Subhan mendaftarkan gugatan tersebut dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Jumat 29 Agustus 2025 lalu.
Subhan menuturkan bahwa Gibran tidak layak untuk menjadi wakil presiden karena latar belakangnya tidak bersekolah SMA di Indonesia.
Gibran memang menghabiskan masa SMA-nya di Orchid Park Secondary School di Singapura.
Baca Juga: Terjun ke Lokasi Demo di Depan Gedung DPR RI, YouTuber Bobon Santoso Bagikan Nasi Padang
"Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi.
Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI," kata Subhan seperti dikutip pada Sabtu 6 September 2025.***