KLIKREAD.COM, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) terlihat mengenakan rompi pink penjaga dan tangan diborgol keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung.
Terlihat Nadiem mendapat pengawalan ketat berjalan menuju tahanan mobil, tanpa menanggapi pertanyaan para wartawan yang telah menanyakannya.
Nadiem akan ditahan Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan sejak hari ini, Kamis 4 September 2025.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Ditahan di Rutan Salemba Jakarta Selatan
Nadiem Makarim setelah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Sementara penetapan Nadiem Makarim ini setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 Saksi dan 4 orang ahli dalam kasus ini.
Dengan demikian Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim jadi Tersangka Pengadaan Laptop Chromebook
Sementara dugaan kasus korupsi ini bermula pada tahun 2020-2022, saat Kemendikbudristek melakukan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.***