Setelahnya, Akbar Faizal pun mempertanyakan uang apalagi yang didapatkan anggota DPR selain yang telah disebutkan itu.
Kris Dayanti pun menyampaikan bahwa anggota DPR juga mendapatkan dana aspirasi yang didapatkan setiap reses dengan besaran Rp450 juta.
Baca Juga: Prabowo Nilai Anggaran Pendidikan RI Masuk Terbesar di Dunia, Namun Banyak Terjadi Kebocoran
Ia mengaku dana itu digunakan untuk menyerap aspirasi konstituen di Dapil masing-masing.
"Lima kali dalam setahun," ucap dia.
Lalu, Kris Dayanti menyampaikan anggota DPR juga mendapatkan uang untuk mereka melakukan kegiatan Kunjungan Daerah Pemilihan alias Kundapil.
Baca Juga: Kampus UGM Tak Bertanggungjawab Verifikasi Keaslian Foto Ijazah Milik Presiden Ke-7 Jokowi
Ia menyebut setiap anggota DPR berhak mendapatkan uang sebesar Rp180 juta setiap Kundapil yang didapatkan sebanyak delapan kali dalam setahun.
Dalam kesempatan itu, Kris Dayanti juga sempat berkelakar dengan Akbar yang merupakan eks anggota DPR.
"Tertarik ya mau masuk lagi?" kata KD sambil tertawa.
Baca Juga: Terkait Ijazah Jokowi, UGM Tegaskan Diserahkan Saat Prosesi Wisuda dan Dicetak Hanya Satu Kali
Dalam kesempatan sama, Kris Dayanti mengatakan bahwa ia sebagai anggota DPR akan meneruskan seluruh uang itu kepada rakyat.
"Saya upayakan semaksimal mungkin, saya akan tergetar hati saya kalau saya enggak menyampaikan tugas-tugas saya untuk nilai-nilai kemasyarakatan," ucap KD.***