nasional

Ini Penjelasan Soal HT dan Roya Elektronik bagi Debitur Perorangan

Selasa, 12 Agustus 2025 | 06:47 WIB
Kementerian ATR BPN.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Hak Tanggungan (HT) adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah beserta objek lain yang melekat di atasnya, untuk pelunasan utang tertentu. 

Juni 2025 saja, jumlah berkas permohonan layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) mencapai 426.625 berkas dan menjadikan layanan pertanahan yang banyak diakses masyarakat. 

Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Prada Lucky Kini Bertambah Jadi 20 Orang

Demikian agar menyebarluaskan informasi soal layanan HT, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis menjelaskan susunan alurnya, yang dalam hal ini khusus alur layanan HT bagi debitur perorangan.

“Dalam pengajuan pendaftaran HT-El ini, masyarakat membawa sertipikat tanah yang akan dikenai HT, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pemohon atau debitur nantinya juga akan mengisi formulir permohonan sebagai proses pengajuan HT-El. Dalam proses pengajuan HT-El ini, masyarakat juga akan dikenai biaya PNBP sesuai nominal Hak Tanggungannya,” ujar Harison Mocodompis beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015, biaya PNBP sesuai nominal Hak Tanggungannya memiliki biaya yang beragam. 

Baca Juga: Walikota Tanjungpinang Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Ditempat yang Layak

Sampai dengan nilai Rp250 juta, dikenakan tarif Rp50.000 per sertipikat yang dikenakan HT di atas Rp250 juta-1 miliar dikenakan tarif Rp200.000 per sertipikat yang dikenakan HT di atas Rp1 miliar-Rp10 miliar dikenakan tarif Rp2.500.000 per sertipikat yang dikenakan HT di atas Rp10 miliar-Rp1 triliun dikenakan Rp25.000.000 per sertipikat yang dikenakan HT dan di atas Rp1 triliun dikenakan tarif Rp50.000.000 per sertipikat yang dikenakan HT.

Halaman:

Tags

Terkini