Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan penyidik menemukan produk beras premium keluaran PT PIM tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017 dan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023.
Baca Juga: Kondisi Gigi Masyarakat Sangat Buruk, Hasil Cek Kesehatan Gigi Gratis
Padahal produk tersebut dijual bebas di pasar tradisional maupun ritel modern.
”Itu merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” kata Helfi.
Dia menegaskan petugas sudah melakukan penyidikan secara komprehensif.
Termasuk dengan memanggil dan memeriksa sebanyak 24 orang saksi.
Kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor dan gudang PT. PIM di Serang, Banten.***