Mabes Polri Umumkan Tiga Tersangka Baru Dalam Kasus Pengoplosan Beras Premium

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 17:44 WIB
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto bersama satgas pangan menunjukan beras oplosan yang diamankan di Sidoarjo./net
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto bersama satgas pangan menunjukan beras oplosan yang diamankan di Sidoarjo./net

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan penyidik menemukan produk beras premium keluaran PT PIM tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017 dan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023.

Baca Juga: Kondisi Gigi Masyarakat Sangat Buruk, Hasil Cek Kesehatan Gigi Gratis

Padahal produk tersebut dijual bebas di pasar tradisional maupun ritel modern.

”Itu merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” kata Helfi.

Dia menegaskan petugas sudah melakukan penyidikan secara komprehensif.

Baca Juga: Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Layanan Kesehatan, 32 Rumah Sakit di Daerah Terpencil Diprioritaskan

Termasuk dengan memanggil dan memeriksa sebanyak 24 orang saksi.

Kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor dan gudang PT. PIM di Serang, Banten.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X