Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan penyidik menemukan produk beras premium keluaran PT PIM tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017 dan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023.
Baca Juga: Kondisi Gigi Masyarakat Sangat Buruk, Hasil Cek Kesehatan Gigi Gratis
Padahal produk tersebut dijual bebas di pasar tradisional maupun ritel modern.
”Itu merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” kata Helfi.
Dia menegaskan petugas sudah melakukan penyidikan secara komprehensif.
Termasuk dengan memanggil dan memeriksa sebanyak 24 orang saksi.
Kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor dan gudang PT. PIM di Serang, Banten.***
Artikel Terkait
Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 kepada 3,76 Juta Penerima Senilai Rp2,25 Triliun
Kongres PWI 2025 Siap Digelar, Syarat Ketum dan DPT Ditetapkan
BRI Raih Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard, Bukti Komitmen Tata Kelola yang Unggul
Raih Penghargaan Best Domestic Custodian Bank, BRI Catatkan Nilai Asset Under Custody Terbesar di Indonesia
Bendera One Piece Viral, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Komentar Ini
Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Layanan Kesehatan, 32 Rumah Sakit di Daerah Terpencil Diprioritaskan
Kondisi Gigi Masyarakat Sangat Buruk, Hasil Cek Kesehatan Gigi Gratis
KPK Komitmen Tuntaskan Buru Lima DPO Korupsi
Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri Jakarta Selatan
Polri Respon Cepat Antisipasi Kelangkaan Luncurkan GPM Sebanyak 1,3 Juta Ton Beras